LAPORAN MATA KULIAH KEBIJAKAN PERATURAN DAN PERUNDANG-UNDANGAN HUTAN
Kebijakan dan Perundang-undangan Kehutanan Medan, Januari 2021
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BLORA TENTANG PENGELOLAAN HUTAN HAK DAN PENATAUSAHAAN HASIL HUTAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Dosen Penanggungjawab:
Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si
Disusun Oleh :
M Fabian Manalu
191201206
HUT 3C
PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
MEDAN
2021
BAB I
GAMBARAN UMUM
Latar Belakang
Peraturan perundang-undangan merupakan peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam perundang-undangan. Salah satu bentuk peraturan perundang-undangan yang dimaksud adalah peraturan daerah. Peraturan daerah (Perda) merupakan instrumen dalam pelaksanaan otonomi daerah untuk menentukan arah dan kebijakan pembangunan daerah serta fasilitas pendukungnya. Lahirnya sebuah Peraturan Daerah (Perda) harus mengandung sebuah regulasi yang dapat ditaati oleh masyarakatnya, dan untuk menunjang ini maka sangat perlu memahami keinginan dan kondisi sosial masyarakatnya sehingga dapat diterapkan dalam jangka waktu yang lama.
Dengan adanya PERATURAN DAERAH KABUPATEN BLORA Nomor 4 Tahun 2011 TENTANG PENGELOLAAN HUTAN HAK DAN PENATAUSAHAAN HASIL HUTAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA ini keberadaan sumberdaya hutan memiliki potensi untuk meningkatkan daya dukung dan memberi manfaat bagi pembangunan dan kesejahteraan daerah apabila dikelola secara optimal sesuai peraturan perundang-undangan. Bahwa pengelolaan hutan hak dan penatausahaan hasil hutan berpengaruh nyata terhadap upaya-upaya pelestarian fungsi hutan dan konservasi tanah dan air. Dalam rangka pelaksanaan kewenangan daerah di bidang kehutanan menyangkut pengelolaan hutan hak dan penatausahaan hasil hutan di daerah diperlukan pengaturan. Bahwa untuk maksud tersebut pada a, b, dan c di atas perlu disusun dan diterapkan Peraturan Daerah Kabupaten Blora tentang Pengelolaan Hutan hak dan Penatausahaan Hasil Hutan.
BAB II
ASPEK KONTEN DAN MATERIAL
Dalam Peraturan Daerah ini dimaksud dengan :
1) Daerah adalah Kabupaten Blora
2) Pemerintah daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah
3) Bupati adalah Bupati Blora
4) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blora
5) Dinas adalah Dinas Kehutanan Kabupaten Blora
6) Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komaditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi sejenis, lembaga dana pensiun, bentuk usaha tetap, serta bentuk badan usaha lainnya
7) Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumberdaya alam hayati yang didominasi oleh pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya yang satu dengan yang lainnya tidak dapat dipisahkan
8) Hutan hak adala hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah / alas titel
9) Lahan masyarakat adalah lahan perorangan atau masyarakat di luar kawasan hutan yang dimiliki/digunakan oleh masyarakat berupa pekarangan, lahan pertanian dan kebun/talun
10) Hutan Negara adalah hutan yang berada pada tanah negara yang telah ditetapkan oleh Menteri Kehutanan sebagai Kawasan Hutan
11) Hasil hutan adalah benda-benda hayati, non hayati dan turunannya, serta jasa yang berasal dari hutan.
12) Hasil hutan lelang adalah hasil hutan kayu/bukan kayu yang berasal dari pelelangan sah.
13) Hasil hutan kayu yang berasal dari hutan hak atau lahan masyarakat yang selanjutnya disebut kayu rakyat adalah kayu bulat atau kayu olahan yang berasal dari pohon yang tumbuh dari hasil budidaya dan atau tumbuh secara alami di atas hutan hak dan/atau lahan masyarakat
14) Kayu Bulat adalah bagian dari pohon yang ditebang dan dipotong menjadi batang dengan ukuran diameter 30 (tiga puluh) centimeter ke atas
15) Kayu Bulat Kecil adalah pengelompokan kayu yang terdiri dari kayu dengan diameter kurang dari 30 (tiga puluh) centimeter, berupa cerucuk, tiang jermal, tiang pancang, cabang, kayu bakar, dan kayu bulat dengan diameter 30 (tiga puluh) centimeter atau lebih berupa tonggak atau kayu yang direduksi karena mengalami cacat/busuk bagian teras/growing lebih dari 40% (empat puluh persen)
16) Yang dipersamakan dengan kayu bulat dan atau kayu bulat kecil kayu adalah kayu dengan satu sampai dengan empat sisi rata yang karena bentuknya digunakan sebagai bahan baku seperti misalnya tetapi tidak terbatas pada kayu-kayu balok persegi (dolgen), kayu pacakan, dan kayu dengan bentuk tak beraturan seperti kayu galian, kayu dari tunggak, dan kayu bagian dari akar.
17) Penatausahaan hasil hutan adalah kegiatan yang meliputi penatausahaan tentang perencanaan produksi, penebangan atau pemanenan, pengukuran dan pengujian, pengumpulan, pengangkutan/peredaran, pengolahan dan pelaporan.
18) Surat keterangan sahnya hasil hutan adalah dokumen-dokumen yang merupakan bukti legalitas hasil huta pada setiap segmen kegiatan dalam penatausahaan hasil hutan
19) Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatan secara tetap baik terus menerus maupun periodik dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba, baik yang diselenggarakan oleh orang pribadi atau badan yang didirikan dan berkedudukan dalam daerah
20) Izin adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Dinas Kehutanan atas nama Bupati yang meliputi Izin Penebangan Kayu Rakyat, Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayudengan Kapasitas sampai dengan 2000m3 per tahun, Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Bukan Kayu, Izin Pemanfaatan Jasa Lingkungan, Izin Pemanfaatan Flora dan Fauna, Izin Tempat Penampungan Kayu Olahan Terdaftar, Izin Tempat Penimbunan Kayu Antara dan Izin Penguasaan Gergaji Rantai
21) Industri Primer Hasil Hutan Kayu ( IPHHK ) adalah pengolahan kayu bulat dan/atau kayu bulat kecil atau yang disamakan dengan itu menjadi barang setengah jadi atau barang jadi
22) Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu Kategori A adalah izin untuk mengolah kayu bulat dan/atau kayu bulat kecil menjadi satu atau beberapa jenis produk pada satu lokasi tertentu yang bersifat menetap kepada satu pemegang izin oleh pejabat yang berwenang
23) Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu Kategori B adalah izin untuk mengolah kayu bulat, kayu bulat sedang dan/atau kayu bulat kecil menjadi satu atau beberapa jenis produk pada satu mesin pengolahan kayu bergerak (portable) kepada satu pemegang izin oleh pejabat yang berwenang
24) Kapasitas produksi adalah jumlah/kemampuan produksi maksimum setiap tahu yang diperkenankan berdasarkan izin dari pejabat yang berwenang
25) Kapasitas produksi sampai dengan 2000 (dua ribu) meter kubik pertahun adalah jumlah total dari kapasitas produksi sari satu atau beberapa jenis produksi iphhk dari satu pemegang izin yang terletak pada satu lokasi tidak lebih dari 2000 (dua ribu) meter kubik per tahun
26) Mesin Produksi Utama adalah mesin-mesin tertentu pada IPHHK yang berpengaruh langsung terhadap kapasitas produksi, misalnya tetapi tidak terbatas pada gergaji pita (band saw) dan gergaji bulat (circle saw)
27) Perluasan Industri Primer Hasil Hutan Kayu yang selanjutnya disebut perluasan adalah penambahan kapasitas produksi dan/atau penambahan jenis produksi yang menyebabkan jumlah total kapasitas produksi bertambah dari yang diizinkan
28) Penurunan Kapasitas Industri Primer Hasil Hutan Kayu yang selanjutnya disebut penurunan adalah pengurangan kapasitas produksi akibat berkurangnya kegiatan produksi dan jumlah mesin-mesin sehingga jumlah kapasitas total produksi berkurang
29) Izin Perluasan IPHHK adalah izin yang untuk menambah kapasitas produksi dari IUIPHHK yang telah diterbitkan oleh pejabat yang berwenang dan dikenakan apabila penambahan kapasitas produksi tersebut melebihi 30% (tiga puluh persen) dari kapasitas izin yang diterbitkan
30) Industri Primer Hasil Hutan Buka Kayu selanjutnya disingkat IPHHBK adalah pengolahan bahan baku bukan kayu yang dipungut dari hutan meliputi antara lain : rotan, sagu, nipah, bambu, kulit kayu, daun, buah atau biji, getah, dan hasil hutan, ikutan antara lain berupa arang kayu
31) Izin Pemanfaatan Flora dan atau Fauna adalah izin yang diberikan untuk pemeliharaan dan atau pengusahaan dan atau penangkaran flora dan atau fauna yang tidak dilindungi dan tidak termasuk dalam Appendizx CITES seperti kura-kura, tokek, burung walet, sriti, kijang, babi hutan, berbagai jenis burung dan sebagainya.
Tujuan pembentukan peraturan daerah tentang pengelolaan hutan hak dan penatausahaan hasil hutan adalah sebagai pedoman pengelolaan hutan hak dan penatausahaan hasil hutan di daerah.
BAB III
ANALISIS KELAYAKAN IMPLEMENTASI
Review ini bertujuan untuk mengetahui pembentukan peraturan daerah tentang pengelolaan hutan hak dan penatausahaan hasil hutan sebagai pedoman pengelolaan hutan hak dan penatausahaan hasil hutan di daerah. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 15 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Penebangan dan atau Pengangkutan Kayu Rakyat/Milik dan Kayu Bongkaran Bangunan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Kebijakan ini kurang dapat dilaksanakan karena memiliki kendala, dimana kurangnya kesadaran masyarakat tentang pengelolaan hutan hak dan penatausahaan hasil hutan di daerah.
BAB IV
SARAN DAN MASUKAN
Pengelolaan hutan merupakan kegiatan kehutanan yang mencakup kegiatan merencanakan, menggunakan, memanfaatkan, melindungi, rehabilitasi serta mengembalikan ekosistem hutan yang didasarkan pada fungsi dan status suatu kawasan hutan.
Disarankan kepada setiap masyarakat dapat mengetahui dan tidak melanggarnya. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 15 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Penebangan dan atau Pengangkutan Kayu Rakyat/Milik dan Kayu Bongkaran Bangunan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
DAFTAR PUSTAKA
Hidayat, Herman. 2008. Politik Lingkungan Pengelolaan Hutan Masa Orde Baru Dan Reformasi. Jakarta : Yayasan Obor Indonesia.
Jaffar E R. 1993. Pola Pengembangan Hutan Rakyat Sebagai Upaya Peningkatan Luasan Hutan dan Peningkatan Pendapatan Masyarakat di Propinsi DIY.Yogyakarta
Comments
Post a Comment